Sabtu, 02 Juli 2011

POLA SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH BISNIS DAN MASYARAKAT: DALAM PENYELENGARAAN DAN PENGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN NGAWI

Ana Jauharul Islam (0910310009) Kelas F
Fia Publik, Universitas Brawijaya Malang
Blog: Chicha14.blogspot.com

ABSTRAK
Dunia sosial berdiri di atas tiga pilar utama, yang satu sama lain saling mempengaruhi dan ikut mewarnai setiap bentuk sistem sosial yang hidup dalam masyarakat, termasuk mengenai sarana untuk mempermudah mengunakan teknologi. Ketiga pilar tersebut adalah pemerintah, pasar, dan komunitas. Secara sederhana ketiganya mewakili kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang selalu eksis dalam setiap kelompok masyarakat. Kinerja para aktor dalam membuat kebijakan dipengaruhi oleh ketiga kekuatan tersebut, yang dapat menjadi faktor pendorong maupun penghambat bagi pengembangan teknologi. Tulisan ini merupakan review yang menggunakan pendekatan secara konseptual. Pemahaman terhadap aspek ini sangat penting sebagai dasar untuk mempelajari berbagai faktor penjelas untuk menerangkan kapasitias pengembangan suatu sistem pengaruh kebijakan yang dibuat oleh para aktor.
Kata kunci : pemerintah, pasar, komunitas.

LATAR BELAKANG
Struktur Organisasi Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mendasar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dan mendasar Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2008, tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi. Sesuai PP no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan, maka mendasar kewenangan tersebut, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi melakukan Investigasi khususnya di Bidang Komunikasi dan Informatika, lebih khusus lagi di Sub Bidang Telekomunikasi.
Mengingat pertumbuhan penduduk sinergis dengan kebutuhannya yang semakin meningkat, mengakibatkan kebutuhan di bidang Komunikasi dan Informatika khususnya sub bidang telekomunikasi juga semakin meningkat. Alat komunikasi bukan dianggap sebagai barang mewah lagi namun sudah merupakan alat pemenuhan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh semua lapisan masyarakat. Sarana telekomunikasi merupakan alat komunikasi yang akan “memperpendek jarak” dan mempermudah kedua belah pihak tersebut dalam melakukan seatu aktifitas dan atau kegiatan.
Alat Komunikasi seperti : telepon (HP, potable di rumah), radio, dan komputer merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif digunakan oleh masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan pengetahuan, masyarakat semakin mempermudah untuk berkomunikasi serta mencari mengakses informasi tanpa batas.
Keberadaan sarana telekomunikasi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Ngawi tersebar di semua Kecamatan mempunyai beberapa mafaat bagi masyarakat antara lain :
 Tersedianya Menara BTS dan sejenisnya yang dibangun investor dan digunakan oleh operator Celluler, akan menghilangkan adanya blank spot.
 Tersedianya warung internet dan atau adanya internet servis provider juga mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk mengakses informasi.
 Tersedianya fasilitas jaringan tersebut bagi masyarakat yang belum mempunyai jaringan komunikasi seperti telepon rumah bias menggunakan telepon Celluler, sehingga memperoleh kemudahan untuk berkomunikasi.
 Menarik investasi swasta yang berarti menggairahkan kegiatan perekonomian
Dengan adanya kebijakan tersebut maka sekarang pendirian Menara telekomunikasi dan sejenis telah menjamur, bahkan sampai pelosok desa. Namun demikian , saat sekarang ini dirasakan oleh sebagaian masyarakat bahwa layanan telekomunikasi belum maksimal, kepuasan konsumen terhadap pelayana telekomunikasi.masih banyak keluhan dari konsumen terhadap signal dan lainnya. Sehingga masih banyak menara telekomunikasi dan warnet serta radio yang belum mentaati regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu juga makin menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi yang kurang terkendali menyebabkan terkadinya hutan besi atau menara di suatu kota, tentunya akan membuat kurangnya keindahan lingkungan, serta rawan gangguan lingkungan. Sehingga perlu adanya penataan ruang menara telekomunikasi di kabupaten Ngawi yang out put nya berupa rencana Peraturan Bupati tentang Penataan , Penggunaan menara secara terpadu.

ANALISIS TEORITIS
A. Pemerintah
Orientasi utama kelembagaan pemerintah adalah untuk melayani rakyat (dan sekaligus penguasa), tergantung kepada corak pemerintahannya. Pemerintahan yang demokratis sangat melayani rakyatnya, namun yang bercorak otokratis mengandung pengabdian kepada penguasanya. Struktur kekuasaannya yang monopolis menjadikan demokrasi merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan. dalam hal ini maka:
Peranan Pemerintah:
Dalam permasalahan ini tindakan pemerintah sangat mutlak diperlukan maksudnya disini pemerintah, karena ia merupakan salah satu aktor yang pertama dalam menentukan kebijakan tersebut maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah pertama berkaitan dengan semakin pesatnya informasi komunikasi dan tekhnologi sehingga masyarakat sangat memerlukan kemudahan bagaimana mengunakan sarana komunikasi dengan mudah. dan didalam hal ini peran pemerintah sudah sangat jelas, yakni menerbitkan regulasi, yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi, maksudnya disini sudah sangat jelas bahwa pemerintah sudah memberikan atau melegalkan dengan memberikan kemudahan ijin untuk membangun sarana telekomunikasi. namun hal tersebut juga masih belum sepenuhnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, karena bahwa kebijakan pengunaan alat komunikasi. tersebut sangat terbatas aksesnya untuk masyarakat didesa selain itu masih banyak keluhan dari konsumen terhadap signal dan lainnya. Sehingga masih banyak menara telekomunikasi dan warnet serta radio yang belum mentaati regulasi yang telah ditetapkan. untu itulah disini diperlukan bagaimana peran pemerintah misalnya dengan menambah banyak atau luas zona untuk penempatan menara telekomuniasi tujuannya sangat jelas disini bawasanya haltersebut digunakan untuk lebih menjangkau daerah-daerah yang ada dipelosok desa, sehingga nantinya mereka juga bisa menikmati hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ataupun dapat merasakan bagaimana perkembangan teknologi yang ada saat ini dan tidak hanya menjadi penonton saja.
B. Pasar
Menurut Heilbroner (1982), pasar merupakan lembaga yang tujuan dan cara kerjanya paling jelas. Tujuan pokok pasar adalah mencari laba (profit). Karena itu, seluruh komponen di dalamnya harus melakukan efisiensi secara maksimum, agar aturan kerjanya tercapai, yaitu memperoleh laba yang setinggi-tingginya. Secara konseptual, pasar merupakan kelembagaan yang otonom. Dalam bentuknya yang ideal, maka mekanisme pasar diyakini akan mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dengan pengawasan politik dan sosial yang minimal dari pemerintah dan komunitas. dalam hal ini maka:
Peran Pasar:
Pasar atau yang lebih kita kenal dalam hal ini adalah pebisnis atau pihak swasta yang merupakan aktor yang lebih berfungsi disini sebagai pelaksana program yang dilakukan oleh pemerintah, dalam kasusu diatas bagaimana hal tersebut menyangkut penyediaan layanan komunikasi oleh masyarakat, sehingga disini sangat jelas bawasanya swasta juga seringali menyediakan layanan komunikasi untuk masyarakat, dan sangat jelas peranannya bagaimana mereka dituntun untuk memberikan pelayanan yang sangat memuaskan, seperti misalnya yang dalam hal ini adalah dengan mengambil alih proyek pembangunan menara telekomunikasi yang di anjuran oleh pemerintah ini terlihat dengan adanya Tersedianya Menara BTS dan sejenisnya yang dibangun investor dan digunakan oleh operator Celluler, akan menghilangkan adanya blank spot, serta Tersedianya warung internet dan atau adanya internet servis provider juga mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk mengakses informasi, Tersedianya fasilitas jaringan tersebut bagi masyarakat yang belum mempunyai jaringan komunikasi seperti telepon rumah bias menggunakan telepon Celluler, sehingga memperoleh kemudahan untuk berkomunikasi, disini sangat jelas bawasanya disini bahwa para swasta melalui insvestornya berusaha menupayaan pembangunan menara telekomunikasi, selain itu mereka juga menanamkan modalnya melalui penyediaan warung internet (WARNET), dibeberapa wilayah terutama didesa selain untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, disini tujuannya juga sangat jelas bahwa mereka juga ingin memperoleh keuntungan oleh adanya program dari pemerintah tersebut, sehingga mereka berupaya untuk bagaimana membuat pelayanan yang memuasan agar masyarakat dapat menerima keberadaannya sebagai pelaksana program kebijakan pemerintah namun yang harus dicatat disini adalah bagaimana para swasta unuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak hanya untuk mendapatkan laba.
C. Komunitas
Komunitas umumnya dipandang sebagai bentuk kelembagaan yang paling alamiah dan universal. Ia menjadi kelembagaan yang pertama dibentuk pada masyarakat manapun, dan tidak akan kehilangan eksistensinya. Orientasi utama terbentuknya kelembagaan komunitas adalah kepada pemenuhan kebutuhan hidup secara komunal. Dalam masyarakat komunitas, struktur sosial, yaitu sistem hak dan kewajiban, digariskan dalam sistem kekerabatan. Anggota keluarga, mulai dari keluarga batih, keluarga luas (extended family), sampai kepada sentimen etnik menjadi sandaran socio-economic security (Syahyuti, 2002). dalam hal ini maka:
Peran Komunitas masyarakat:
Aktor terakhir disini adalah komunitas atau yang lebih kita kenal dengan masyarakat yang sekaligus sebagai penikmat atau penerima sekaligus sebagai pengawas program dari pemerintah disini sangat jelas bagaimana masyarakat menginginkan suatu emudahan dalam pengunaan sarana teknologi informasi secara cepat, mudah dan murah oleh arena itu dalam hal ini masyarakat dituntut untuk bagaimana membuat nyaman program yang dibuat oleh pemerintah dan yang dijalankan oleh swasta maksudnya disini masyarakat tidak hanya mendukung saja tetapi juga bagaimana mengunakan sarana yang sudah diberikan dengan sebaik-baiknya. hal ini terlihat dari adanya pengunaan Alat Komunikasi seperti : telepon (HP, potable di rumah), radio, dan komputer merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif digunakan oleh masyarakat, sehinga disini jelas bagaimana pola sinergitas antara ketiga aktor tersebut ( pemerintah, swasta, masyarakt) untuk bagaimana membuat suatu terobisan atau kebijakan dalam hubungannya dengan pengunaan sarana telekomunikasi, selain itu masyarakat juga harus ikut menjaga hal tersebut karena biasanya ada oknum-oknum masyarakat tertentu yang tidak mentaati peraturan atau bahkan cenderung ingin memperoleh keuntungannya sendiri misalnya dengan merusak menara telekomunikasi untuk kemudian dijual , mendirikan menara telekomunikasi seenaknya saja karena hal ini walaupun sudah di legalkan tetapi juga bagaimana dalam menjalankannya juga mentaati segala peraturan dan yang paling penting adalah bagaimana menjaga dan melestarikan lingkungan yang ada disekitarnya karena kalau tidak maka diberbagai pelosok desa yang biasanya penuh dengan hutan tanaman yang hijau maka akan penuh seperti hutan besi yang hitam, oleh karena itulah peran masyarakat disini selain untuk mendukung dan menikmati program dari pemerintah dan yang telah disediakan oleh swasta juga untuk bagaimana menjaganya agar tetap bisa digunakan sampai anak cucu mereka.
Setelah melihat berbagai analisis permasalahan diatas maka dapat saya terapkan melaui:
a) Teori N/A (Need of Acviement)
Bahwa Negara dikatakan maju atau berkembang dikarenakan faktor kebutuhan atau dorongan untuk berprestasi maksudya disini adalah jelas bahwa masyarakat melalui pemerintah berusaha untuk bagaimana membuat suatu kebijakan yang cerdas untuk bagaimana membuat terobosan baru dengan adanya perkembangan sarana tekhnologi informasi yaitu dengan membuat menara telekomunikasi agar masyarakat dapat lebih mudah untuk mengunakan teknologi, hal itu terlihat dari pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan program pembangunan untuk membuka total sarana telekomunikasi tersebut agar bisa menjangkau semua wilayah dan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya untuk memperluas jaringan komunikasi adalah dengan memberikan kemudahan ijin untuk membangun sarana telekomunikasi, dan salah satu tujuan utama dari pemerintah disini sangat jelas selain untuk mempermudah akses informasi dan pengunaan teknologi juga bagaiman untuk membuat perubahan pada masyarakatnya agar tidak tertingal dalam hal pengunaan teknologi demi kemajuan daerahnya juga.
b) Teori F.W Rostow (5 Tahap Pembagunan)
• Masyarakat Tradisional
• Masyarakat Pra Kondisi Tinggal Landas
• Masyarakat Lepas Landas
• Masyarakat Bergerak kedewasaan
• Masyarakat Hight Consumption
Maksudnya jika kita melihat pada konsep teori diatas makamenurut saya lebih tepat ntuk mengkaitkannya dengan konsep teori yang ketiga yang dikemukakan oleh Rostow yaitu:
 Masyarakat Lepas Landas
Masyarakat ini sudah mulai muncul pemikiran untuk investasi, dari Keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari penanaman investasi Negara maju atau dari hasil pembangunan. Maksudya, disini jelas bahwa masyarakat didaerah ngawi sudah dapat dikategorikan sebagai masyaraat lepas landas. Karena mereka sudah mulai memanfaatkan pembangunan terutama pada aspek tekhnologi yang dibuat oleh pemerintah dan di jalankan programnya oleh para investor swasta hal itu, terlihat dari bagaimana masyarakat memanfaatkannya dengan pendirian WARNET (Warung Internet) didesa mereka Masing-masing untuk kemudian memperoleh keuntungan atau bahkan ada yang dijadikan sebagai mata pencaharian mereka. dari pernyataan tersebut jelas adanya pemanfaatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh modal yang mereka gunakan untuk mata pencaharian.
c) Teori Dependen (Ketergantungan)
Yaitu Faktor-faktor yang menyebabkan suatu Negara tersebut menjadi miskin atau sejahtera dikarenakan faktor dari luar. Maksudnya disini sangat jelas bahwa pemerintah melakukan sebuah kebijakan pelegalan ijin pendirian sarana teknologi informasi, dengan tujuan yang sangat jelas bagaimana masyarakat dapat mengimbangi adanya kemajuan teknologi yang terjadi didaerah lainnya. Ataupun diluar Negara mereka, hal ini juga terlihat oleh kebutuhan di bidang Komunikasi dan Informatika khususnya sub bidang telekomunikasi juga semakin meningkat. Alat komunikasi bukan dianggap sebagai barang mewah lagi namun sudah merupakan alat pemenuhan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh semua lapisan masyarakat. Sarana telekomunikasi merupakan alat komunikasi yang akan “memperpendek jarak” dan mempermudah kedua belah pihak tersebut dalam melakukan seatu aktifitas dan atau kegiatan. dan dalah hal ini khususnya pada masyarakat didaerah ngawi pemerintah daerah mereka sudah bagaimana memikirkan kesejahteraan mereka melalui pengadopsian pesatnya Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi ( IPTEK) yang berkembang diluar daerah mereka sehingga memacu mereka untuk membuat sebuah terobosan kebijakan yang dapat menggimbangi kemajuan teknolog,i agar masyarakat kedepanya dapat memanfaatan teknologi tersebut untuk kesejahteraan hidup mereka.




KESIMPULAN

Dengan Peraturan Daerah Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi yang diberlakukan di Kabupaten Ngawi, akan membawa harapan win win solution antara Pemerintah Dunia usaha dan Masyarakat.Lebih specific pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan harapan, memenuhi aspek tata ruang, keamanan, lingkungan dan kepentingan umum. Sehingga perkembangan teknologi telekomunikasi bias berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

 Budiman, Arief, 1996, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
 http://humas.ngawikab.go.id/, diakses 28 April 2011
 http://www.arifast.com/sarasehan-kelompok-informasi-masyarakat-kim-di-ngawi/, diakses 28 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar