Minggu, 17 April 2011

Jurnal Teori Governance

MASYARAKAT DAN PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI SEBUAH KEBIJAKAN:
“A Limitation or Disability”

Fata Fikrul Islam (0910310054) Kelas G
Fia Publik, Universitas Brawijaya Malang
Blog: Fatafikrul13.wordpress.com

Abstrak
Masyarakat adalah suatu kumpulan individu didalam suatu kesatuan sosial yang secara sadar telah membentuk suatu kesepakatan, baik itu berupa nilai-nilai, norma ataupun aturan-aturan yang lainnya yang telah disepakati bersama dan melekat erat disetiap kehidupan yang mereka jalani.
Ketika melihat sebuah masyarakat dengan begitu banyak peraturan yang menyangkut kehidupan dalam masyarakat tersebut, tentunya hal ini tidak jauh berbeda dengan kehidupan pemerintahan yang juga akan ada sebuah hal yang menyangkut kehidupan orang banyak. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan “Kebijakan” .
Kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternatif yang bermuara kepada keputusan tentang alternatif terbaik. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik serta harus dilaksanakan dalam bentuk riil bukan sekedar dinyatakan.
Selanjutnya dalam jurnal saya ini, bahwasanya ada beberapa hal yang akan saya bahas yakni:
Masyarakat, pengaruh kebijakan terhadap Masyarakat, Kebijakan, kebijakan publik, Implementasi kebijakan, dan Good Governance dengan orientasi penerapan Kebijakan Publik yang baik.



I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kecenderungan kehidupan dalam era globalisasi telah membawa berbagai perubahan yang berlangsung dengan cepat terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan segala dampaknya. Oleh karena itu, lingkungan dalam situasi global mulai terasa, antara lain lingkungan yang merangsang pemikiran majemuk, lingkungan yang memerlukan sumber daya manusia yang menguasai iptek, lingkungan yang menghormati seseorang yang mampu melaksanakan tugas secara efektif dan produktif, dan lingkungan yang lebih mengutamakan masyarakat “ meritokrasi “, yaitu masyarakat yang lebih menghargai prestasi daripada status dan asal-usul ( Surya, 2000:4 )
Melihat kenyataan ini mau tidak mau bangsa Indonesia harus terjun dalam kancah tersebut, lengkap dengan segala konsekwensinya.Untuk menyiasati ini bangsa Indonesia telah mengambil sikap dalam menghadapi percaturan ini salah satu langkah yang kemudian diambil oleh pemerintah adalah memperbaiki kualitas masyarakatnya ada perbagai problem ataupun masalah sosial yang melanda masyarakat Indonesia. Dan disini yang akan saya munculkan adalah masalah yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak, Utamanya yakni “kemiskinan”. Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2009 masih tetap tinggi, sebesar 11,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 31,4 juta jiwa. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program-program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.
Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Secara tersirat dapat kita simpulkan bahwasanya kegagalan utama untuk mengentaskan kemiskinan adalah terkait dengan program yang salah, kalau kita belajar ilmu administrasi Negara ini analog dengan kebijakan. Memang kebijakan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan suatu kehidupan masyarakatnya, jika kita melihat pada fenomena tadi Serangkaian program tersebut adalah dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Karena apa?karena masyarakat adalah suatu kumpulan individu-individu yang merupakan suatu perwujudan dalam suatu entitas sosial yang mengiginkan kesejahteraan. Karena mereka hanya bisa memberikan aspirasinya saja agar supaya yang mengatur(pemerintah) dapat mendengar apa yang mereka suarakan. Pemerintah disini mempunyai suatu kewenangan untuk membuat suatu program atau kebijakan. Maka kalau masyarakat tidak tanggap bisa saja kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.
Tipe-tipe masyarakat, menurut Elisabeth K. Nottingham (1995:5), terbagi kedalam tiga bagian. Pertama, adalah masyarakat terbelakang yang masih kental dengan nilai-nilai yang sakral. Kedua, adalah masyarakat pra-industri yang sedang berkembang. Sedangkan yang ketiga, adalah masyarakat industrial sekuler.
Robert N. Laner dalam sebuah bukunya yang mengupas tentang prespektif perubahan sosial, mengutip pendapat Augus Comte yang menyatakan : bahwa tingkat perkembangan pemikiran masyarakat itu bertahap kedalam tiga jenjang. Yang pertama, adalah tingkat tealogis atau khayalan. Sedangkan yang kedua, adalah tingkat metafisika. Dan yang ketiga adalah tingkat ilmiah atau positif, yang masing-masing cirinya identik dengan ciri-ciri yang dikemukakan oleh Elisabeth K. Nottingham.
Maka bahwasanya dapat kita simpulkan, jika dalam perjalananya masyarakat itu selalu mengalami suatu proses atau perubahan secara evolusioner. Sebagaimana yang dikemukakan oleh spencer (1820-1908), bahwa evolusi adalah merupakan prinsip-prinsip dasar dari manusia. Dan karena masyarakat adalah organisme, maka kita dapat memahami perkembangan masyarakat menurut pertumbuhan manusia. Makin kita dapat memahami perkembangan masyarakat menurut pertumbuhan manusia. Makin maju pemikiran manusia, berarti makin berubah masyarakatnya. Sebab masyarakat merupakan sumber, penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengguna hasil sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal utama yang menjadi topik permasalahan diatas adalah mengenai suatu penerapan kebijakan yang salah, padahal ini menyangkut objek dari pada sasaran kebijakan tersebut yakni masyarakat. Maka seharusnya pemerintah ataupun aktor pembuat kebijakan tersebut yang seharusnya mereka perlu perhatikan adalah bagaimana arti dari pada implementasi kebijakan tersebut sehingga sasaran kebijakannya akan tepat.
Karena itu seharusya setiap stakeholder harus memahami konsep dari pada implementasi. Implementasi menjadi salah satu bagian dari tahap-tahap pembuatan kebijakan, secara keseluruhan tahapan tersebut berupa ; penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan
Dalam konteks yang sama seringkali dinyatakan bahwa implementasi kebijakan adalah proses pelaksanaan kebijakan atau menerapkan kebijakan setelah kebijakan itu disahkan dalam menghasilkan outcome yang diinginkan Berarti tidak hanya mengandung maksud terjadinya suatu proses tunggal atau berdiri sendiri, tapi ada proses lain yang dilakukan dalam upaya persiapan dan proses "yang sebenarnya" dari implementasi kebijakan itu sendiri.
Dalam studi kebijakan, perlu juga dipahami secara benar bahwa bukan persoalan yang mudah untuk melahirkan satu kebijakan dari kebijakan pada tingkatan local hingga kebijakan yang memiliki cakupan serta pengaruh luas, menyangkut kelompok sasaran serta daerah atau wilayah yang besar. Melaksanakan satu kebijakan selalu terkait dengan kelompok sasaran dan birokrat itu sendiri, sesuai kompleksitasnya masing-masing.
Dalam proses implementasi sebuah kebijakan publik tidak bias dipungkiri seringkali memiliki kecendrungan untuk menimbulkan konflik dari kelompok sasaran atau masyarakat, artinya terbuka peluang munculnya kelompok tertentu diuntungkan (gainer),dan kelompok yang merasa dirugikan (looser) Ketika masalah yang muncul berasal dari orang-orang yang merasa dirugikan. Upaya untuk menghalang-halangi, tindakan complain, bahkan benturan fisik bisa saja terjadi. Singkatnya, semakin besar konflik kepentingan yang terjadi dalam implementasi kebijakan publik, maka semakin sulit pula proses implementasi nantinya, demikian pula sebaliknya.
Menyikapi hal ini pemerintah hendaknya memberdayakan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang muncul dalam masyarakat, dimana upaya intervensi pemerintah haruslah bermanfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Jika dilihat dari aspek bermanfaat atau tidak, semakin bermanfaat implementasi kebijakan publik, maka dengan sendirinya proses implementasi nantinya akan lebih mudah, dalam artian untuk waktu yang tidak begitu lama implementasi kebijakan dilaksanakan serta mudah dalam proses implementas, sebaliknya bila tidak bermanfaat maka akan sulit dalam proses implementasi lebih lanjut. Aspek yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan publik adalah perubahan perilaku kelompok sasaran atau masyarakat.. Ketika satu kebijakan baru diimplementasikan, dan terjadi perubahan baik dari segi finansial, cara atau tempat dan sebagainya. Perubahan tersebut akan menimbulkan resistensi dari kelompok sasaran.
Seperti yang telah saya kemukakan diatas bahwasanya persoalan terakhir menyangkut aparat pelaksana atau implementor yang juga menentukan apakah satu kebijakan publik sulit atau tidak diimplementasikan. Komitmen untuk berperilaku sesuai dengan arah tujuan kebijakan penting dimiliki oleh aparat pelaksana. Pengembangan aturan yang jelas dan sistem monitoring dan kontrol yang efektif dan transparan tentu dapat dijadikan pencegah kemungkinan terjadinya perilaku yang berlawanan dengan tujuan publik tersebut. Dengan berlandaskan pola kerangka ini kesinergisan antara masyarakat dan pemerintah tentunya dapat dimungkinkan berjalan secara selaras.
Maka dapat saya katakana problem ataupun masalah yang kemudian dihadapi oleh masyarakat kita sekarang ini adalah dampak dari pada serangkaian kebijakan yang kurang tepat yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Maka ada dua hal sebenarnya yang harus diperhatikan oleh pemerintah jika ingin menerapkan ataupun mengimplementasikan kebijakannya. Yaitu mereka harus memahami Masyarakatnya dan Mereka harus memahami dampak dari kebijakan yang nantinya dilaksanakan. Sehingga ini tidak menjadi masalah dikemudian hari.

II. KERANGKA TEORITIS
2.1 Konsep Good Governance
Pengertian dari Good Governance dapat dilihat dari pemahaman yang dimiliki baik oleh IMF maupun World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah acara untuk memperkuat “kerangka kerja institusional dari pemerintah” (Bappenas,2002). Hal ini menurut mereka berarti bagaimana memperkuat aturan hukum dan prediktibilitas serta imparsialitas dari penegakannya (Bappenas,2002).
Pengertian ini sejalan dengan pendapat Bovaird and Loffler (2003) yang mengatakan bahwa good governance mengusung sejumlah isu seperti: Keterlibatan stakeholder; transparansi; agenda kesetaraan (gender, etnik., usia, agama, dan lainnya); etika dan perilaku jujur; akuntabilitas; serta keberlanjutan.
Berdasarkan pengertian di atas ,good governance memiliki sejumlah cirri sebagai berikut (Bappenas,2002):
- Akuntabel, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus disertai pertanggungjawabannya
- Transparan, artinya harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
- Responsif, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus mampu melayani semua stakeholder
- Setara dan inklusif, artinya seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali harus memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan.
- Efektif dan efisien, artinya kebijakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia dengan cara yang terbaik.
- Mengikuti aturan hukum, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hukum yang adil dan ditegakan.
- Partisipatif, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang keterlibatan banyak actor.
- Berorientasi pada konsesus(kesepakatan). Artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.

2.2 Konsep yang Dipakai di dalam Memahami Governance dan Good Governance
Bahwasanya untuk memahami konsep antara governance dan juga good governance, maka terlebih dahulu yang perlu ditekankan adalah kita dapat membedakannya dengan konsep government yang terdapat dalam era klasik dalam NPM.
a. Governance vs government
Bahwasanya untuk memahami perbedaan antara governance dan government, Schwab dan Kubler (2001) melihatnya dari 5 (lima) fitur dimensi berdasarkan pengamatan terhadap interaksi pada sebuah kontinuum pengaturan kebijakan antara governance dan government sebagai berikut:
- Dimensi aktor
- Dimensi fungsi
- Dimensi struktur
- Dimensi konvensi dari interaksi; dan
- Dimensi distribusi dari kekuasaan
Senada dengan pandangan Schwab and Kubler diatas, Stoker (1998) mengemukakan 5(lima) proposisi mengenai governance sebagai berikut (Ewalt,2001):
- Governance merujuk kepada institusi dan actor yang tidak hanya Pemerintah.
- Governance mengidentifikasikan kaburnya batas-batas dan tanggungjawab dalam mengatasi isu sosial dan ekonomi.
- Governance mengedentifikasikan adanya ketergantungan dalam hubungan antara institusi yang terlibat dalam aksi kolektif
- Governance adalah mengenai self-governing yang otonom dari aktor-aktor.
- Governance menyadari untuk memperbaiki sesuatu tidak perlu bergantung kepada kekuasaan pemerintah melalui perintah dan kewenangganya.

Jadi dapat disimpulkan bahwasanya, Governance melibatkan tidak hanya dengan (pemerintah) tetapi juga dengan sektor privat dan masyarakat madani. Kesemuanya merupakan aktor yang memiliki peran sama penting dalam sebuah penyelenggaraan pemerintah. Negara (pemerintah) berperan dalam menciptakan situasi politik dan hukum yang menciptakan situasi politik dan hukum yang kondusif, dan masyarakat madani berperan dalam memfasilitasi interaksi secara sosial dan politik yang memadai bagi mobilisasi individu atau kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, politik, dan sosial (lihat tamin, 2002).

2.1 Konsep Kebijakan
Kebijakan adalah terjemahan dari bahasa Inggris policy yang berarti kebijakan. Kebijakan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata kebijaksanaan (wisdom dalam bahasa Inggris). Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan, kebijaksanaan menyangkut karakter pribadi seseorang sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada didalamnya. Lebih-lebih lagi kita tidak dapat memisahkan kata policy itu dalam konteksnya dengan politik, karena pada hakekatnya proses pembuatan kebijakan itu adalah proses politik.

2.2.2 Konsep Publik
Publik disini adalah orang-orang yang berada pada satu kelompok dengan minat yang sama tanpa dibatasi suatu norma/nilai tertentu. Jika public administration dapat diartikan sebagai administrasi negara maka public policy dapat juga diartikan sebagai kebijakan negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

3.1 Konsep Kebijakan Publik
Menurut Samodra Wibawa,1994 kebijakan publik yakni serangkaian pilihan tindakan pemerintah untuk menjawab tantangan atau memecahkan masalah kehidupan masyarakat.
Kebijakan publik merupakan keputusan yang dilakukan para administrator negara untuk merespon atau tidak merespon, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan untuk menangani masalah yang terjadi dalam publik. Dimana keputusan tersebut akan berdampak baik atau buruk akan menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan/administrator negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).
M. Irfan Islamy, 2004, menyatakan bahwa kebijakan publik mempunyai implikasi sebagai berikut: 1) Kebijakan publik itu berbentuk pilihan tindakan-tindakan pemerintah. 2) Tindakan-tindakan pemerintah itu dialokasikan kepada seluruh masyarakat sehingga bersifat mengikat. 3) Tindakan-tindakan pemerintah itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu. 4) Tindakan-tindakan pemerintah itu selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan publik.

3.2 Proses Kebijakan Publik
Dimensi paling inti dari kebijakan publik adalah proses kebijakan. Di sini kebijakan publik dilihat sebagai sebuah proses kegiatan atau sebagai satu kesatuan sistem yang bergerak dari satu bagian ke bagian lain secara sinambung, saling menentukan dan saling membentuk.
Model proses kebijakan yang paling klasik dikembangkan oleh David Easton (1984). Easton melakukan analogi dengan sistem biologi. Pada dasarnya sistem biologi merupakan proses interaksi antar mahluk hidup dengan lingkungannya, yang akhirnya menciptakan kelangsungan perubahan hidup yang relatif stabil. Dalam terminologi ini, Easton menganalogikannya dengan kehidupan sistem politik. Kebijakan publik dengan sistem mengandaikan bahwa kebijakan merupakan hasil atau output dari sistem (politik). Seperti dipelajari dalam ilmu politik, sistem politik terdiri atas input, throughput dan output,
Sedangkan, James E. Anderson, David W. Brady, dan Charles Bullock III (1978) membagi proses kebijakan menjadi:
1. Agenda kebijakan (policy agenda)
2. Perumusan kebijakan (policy formulation)
3. Penetapan kebijakan (policy adoption)
4. Pelaksanaan kebijakan (policy implementation)
5. Evaluasi kebijakan (policy evaluation)
Sedangkan Patton dan Savicky membuat siklus proses kebijakan sebagai berikut:
1. Mendefinisikan masalah (define the problem)
2. Menentukan kriteria evaluasi (detrmine evaluation criteria)
3. Mengidentifikasi kebijakan-kebijakan alternatif (identify alternative policies)
4. Mengevaluasi kebijakan-kebijakan alternatif (evaluate alternative policies)
5. Menyeleksi kebijakan-kebijakan pilihan (select preferred policy)
6. Menerapkan kebijakan-kebijakan pilihan (implement the preferred policy)
Model proses kebijakan lainnya, dikenalkan oleh Thomas R. Dye yang dibagi menjadi:
1. Identifikasi masalah kebijakan (identification of policy problem)
2. Pengaturan agenda (agenda setting)
3. Perumusan kebijakan (policy formulation)
4. Pengesahan kebijakan (policy legitimation)
5. Pelaksanaan kebijakan (policy implementation)
6. Evaluasi kebijakan (policy evaluation)
David Scott (2000) mengemukakan tiga model proses kebijakan, yaitu:
1. Centralized
a. Policy Made
b. Policy Implemented
2. Pluralisme
a. Policy Made
b. Policy Contest and Remade
c. Policy Implemented
3. Fragmen & Multidirected
a. Policy Made
b. Policy Contested and Remade
c. Policy Remade During Its Implementation
d. Policy Rewritten
Model yang dikembangkan oleh para para ilmuwan kebijakan publik di atas mempunyai satu kesamaan yaitu bahwa proses kebijakan berjalan dari formulasi menuju implementasi, untuk mencapai kinerja kebijakan. Pola kesamaan tersebut menjelaskan bahwa proses kebijakan adalah dari gagasan kebijakan, formalisasi dan legalisasi kebijakan, implementasi, baru kemudian menuju kinerja atau mencapai prestasi yang diharapkan sebagai hasil dari evaluasi kinerja kebijakan.

3.3 Konsep Implementasi
Grindle (1980: 7) menyatakan, implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Sedangkan Van Meter dan Horn (Wibawa, dkk., 1994: 15) menyatakan bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta baik secara individu maupun secara kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan. Grindle (1980: 7) menambahkan bahwa proses implementasi baru akan dimulai apabila tujuan dan sasaran telah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun dan dana telah siap dan telah disalurkan untuk mencapai sasaran.
Menurut Lane, implementasi sebagai konsep dapat dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, implementation = F (Intention, Output, Outcome). Sesuai definisi tersebut, implementasi merupakan fungsi yang terdiri dari maksud dan tujuan, hasil sebagai produk dan hasil dari akibat. Kedua, implementasi merupakan persamaan fungsi dari implementation = F (Policy, Formator, Implementor, Initiator, Time). Penekanan utama kedua fungsi ini adalah kepada kebijakan itu sendiri, kemudian hasil yang dicapai dan dilaksanakan oleh implementor dalam kurun waktu tertentu (Sabatier, 1986: 21-48).
Implementasi kebijakan menghubungkan antara tujuan kebijakan dan realisasinya dengan hasil kegiatan pemerintah. Hal ini sesuai dengan pandangan Van Meter dan Horn (Grindle, 1980: 6) bahwa tugas implementasi adalah membangun jaringan yang memungkinkan tujuan kebijakan publik direalisasikan melalui aktivitas instansi pemerintah yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan (policy stakeholders).

3.4 Perspektif Implementasi Kebijakan Implementasi kebijakan publik dapat dilihat dari beberapa pendekatan ataupun faktor yang merupakan syarat utama keberhasilan proses implementasi, yakni komunikasi, sumber daya, sikap birokrasi atau pelaksana dan struktur organisasi, termasuk tata aliran kerja birokrasi. Empat faktor tersebut menjadi kriteria penting dalam implementasi suatu kebijakan.
Komunikasi suatu program hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila jelas bagi para pelaksana. Hal ini menyangkut proses penyampaian informasi, kejelasan informasi dan konsistensi informasi yang disampaikan. Sumber daya, meliputi empat komponen yaitu staf yang cukup (jumlah dan mutu), informasi yang dibutuhkan guna pengambilan keputusan, kewenangan yang cukup guna melaksanakan tugas atau tanggung jawab dan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan. Disposisi atau sikap pelaksana merupakan komitmen pelaksana terhadap program. Struktur birokrasi didasarkan pada standard operating prosedure yang mengatur tata aliran pekerjaan dan pelaksanaan kebijakan.
Untuk memperlancar implementasi kebijakan, perlu dilakukan diseminasi dengan baik. Syarat pengelolaan diseminasi kebijakan ada empat, yakni:
(1) Adanya respek anggota masyarakat terhadap otoritas pemerintah untuk menjelaskan perlunya secara moral mematuhi undang-undang yang dibuat oleh pihak berwenang
(2) Adanya kesadaran untuk menerima kebijakan. Kesadaran dan kemauan menerima dan melaksanakan kebijakan terwujud manakala kebijakan dianggap logis
(3) Keyakinan bahwa kebijakan dibuat secara sah
(4) Awalnya suatu kebijakan dianggap kontroversial, namun dengan berjalannya waktu maka kebijakan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Menurut Mazmanian dan Sabatier (1983: 5), terdapat dua perspektif dalam analisis implementasi, yaitu perspektif administrasi publik dan perspektif ilmu politik. Menurut perspektif administrasi publik, implementasi pada awalnya dilihat sebagai pelaksanaan kebijakan secara tepat dan efisien. Namun, pada akhir Perang Dunia II berbagai penelitian administrasi negara menunjukkan bahwa ternyata agen administrasi publik tidak hanya dipengaruhi oleh mandat resmi, tetapi juga oleh tekanan dari kelompok kepentingan, anggota lembaga legislatif dan berbagai faktor dalam lingkungan politis.
Perspektif ilmu politik mendapat dukungan dari pendekatan sistem terhadap kehidupan politik. Pendekatan ini seolah-olah mematahkan perspektif organisasi dalam administrasi publik dan mulai memberikan perhatian terhadap pentingnya input dari luar arena administrasi, seperti ketentuan administratif, perubahan preferensi publik, teknologi baru dan preferensi masyarakat. Perspektif ini terfokus pada pertanyaan dalam analisis implementasi, yaitu seberapa jauh konsistensi antara output kebijakan dengan tujuannya.
Ripley memperkenalkan pendekatan “kepatuhan” dan pendekatan “faktual” dalam implementasi kabijakan (Ripley & Franklin, 1986: 11). Pendekatan kepatuhan muncul dalam literatur administrasi publik. Pendekatan ini memusatkan perhatian pada tingkat kepatuhan agen atau individu bawahan terhadap agen atau individu atasan. Perspektif kepatuhan merupakan analisis karakter dan kualitas perilaku organisasi. Menurut Ripley, paling tidak terdapat dua kekurangan perspektif kepatuhan, yakni:
(1) Banyak faktor non-birokratis yang berpengaruh tetapi justru kurang diperhatikan, dan
(2) Adanya program yang tidak didesain dengan baik. Perspektif kedua adalah perspektif faktual yang berasumsi bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan yang mengharuskan implementor agar lebih leluasa mengadakan penyesuaian.
Kedua perspektif tersebut tidak kontradiktif, tetapi saling melengkapi satu sama lain. Secara empirik, perspektif kepatuhan mulai mengakui adanya faktor eksternal organisasi yang juga mempengaruhi kinerja agen administratif. Kecenderungan itu sama sekali tidak bertentangan dengan perspektif faktual yang juga memfokuskan perhatian pada berbagai faktor non-organisasional yang mempengaruhi implementasi kebijakan (Grindle, 1980: 7).
Berdasarkan pendekatan kepatuhan dan pendekatan faktual dapat dinyatakan bahwa keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh tahap implementasi dan keberhasilan proses implementasi ditentukan oleh kemampuan implementor, yaitu: (1) kepatuhan implementor mengikuti apa yang diperintahkan oleh atasan, dan (2) kemampuan implementor melakukan apa yang dianggap tepat sebagai keputusan pribadi dalam menghadapi pengaruh eksternal dan faktor non-organisasional, atau pendekatan faktual.
Keberhasilan kebijakan atau program juga dikaji berdasarkan perspektif proses implementasi dan perspektif hasil. Pada perspektif proses, program pemerintah dikatakan berhasil jika pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pelaksanaan yang dibuat oleh pembuat program yang mencakup antara lain cara pelaksanaan, agen pelaksana, kelompok sasaran dan manfaat program. Sedangkan pada perspektif hasil, program dapat dinilai berhasil manakala program membawa dampak seperti yang diinginkan. Suatu program mungkin saja berhasil dilihat dari sudut proses, tetapi boleh jadi gagal ditinjau dari dampak yang dihasilkan, atau sebaliknya.

3.5 Model Implementasi Kebijakan
Menurut Sabatier (1986: 21-48), terdapat dua model yang berpacu dalam tahap implementasi kebijakan, yakni model top down dan model bottom up. Kedua model ini terdapat pada setiap proses pembuatan kebijakan. Model elit, model proses dan model inkremental dianggap sebagai gambaran pembuatan kebijakan berdasarkan model top down. Sedangkan gambaran model bottom up dapat dilihat pada model kelompok dan model kelembagaan.
Grindle (1980: 6-10) memperkenalkan model implementasi sebagai proses politik dan administrasi. Model tersebut menggambarkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh beragam aktor, dimana keluaran akhirnya ditentukan oleh baik materi program yang telah dicapai maupun melalui interaksi para pembuat keputusan dalam konteks politik administratif. Proses politik dapat terlihat melalui proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai aktor kebijakan, sedangkan proses administrasi terlihat melalui proses umum mengenai aksi administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu.

III. Analisis Faktual dan Teoritis
4.1 Prespektif Pemerintah untuk Perbaikan Implementasi Kebijakan
Masyarakat adalah sebuah objek dari pada kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah adapun sukses ataupun gagalanya sebuah kebijakan tersebut adalah tergantung dari pada reaksi dari masyarakat. Seperti kasus pada masalah diatas bahwasanya program kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan justru tidaj memberikan hasil yang optimal.
Karena itu harus ada beberapa hal yang musti diperhatikan lagi dalam merumuskan kebijakan, sebuah kebijakan agar tepat sasaran utamanya harus melihat tidak hanya pada satu sudut pandang saja, tetapi harus melihat pada semua sudut pandang. Ibaratnya kita ingin pergi kesuatu tempat, maka ketika kita tidak ingin tersesat, bahwasanya kita harus mengetahui tempat tersebut terlebih dahulu. Baik itu kita lakukan dengan melihat pada peta, mencari informasi kepada orang lain ataupun setidaknya kita pernah kedaerah tersebut walaupun hanya satu kali, jadi kita tidak hanya menduga-duga saja daerah tersebut melainkan berusaha mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya.
Artinya apa, dari sepenggal cerita diatas jika kita kaitkan dengan fenomena pada kehidupan pemerintah, utamanya dalam hal penentuan kebijakan, seharusnya pemerintah juga harus melakukan tindakan yang sama, seperti pada cerita diatas jika ingin memutuskan sesuatu yang menyangkut kehidupan orang banyak, seharusnya pemerintah malah harus pandai-pandai mengetahui objek yang akan dituju dalam implementatif kebijakannya. Agar kemudian tidak menimbulkan suatu dampak negatif setelahnya.
Terkait dengan kurang tepatnya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bahwasanya saya melihat ada suatu faktor lain, yang mempengaruhinya yakni Sumber dayanya, karena sumber daya merupakan sumber dari pada indikator implementasi yang baik. Faktor-faktor sumber daya yaitu terkait dengan:
 Staf:
Sumber daya utama dalam implementasi kebijakan adalah staf atau pegawai (street-level bureaucrats). Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan, salah-satunya disebabkan oleh staf/pegawai yang tidak cukup memadai, mencukupi, ataupun tidak kompeten dalam bidangnya. Penambahan jumlah staf dan implementor saja tidak cukup menyelesaikan persoalan implementasi kebijakan, tetapi diperlukan sebuah kecukupan staf dengan keahlian dan kemampuan yang diperlukan (kompeten dan kapabel) dalam mengimplementasikan kebijakan.
 Informasi:
Dalam implementasi kebijakan, informasi mempunyai dua bentuk yaitu: pertama, informasi yang berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan. Kedua, informasi mengenai data kepatuhan dari para pelaksana terhadap peraturan dan regulasi pemerintah yang telah ditetapkan.
 Wewenang:
Pada umumnya kewenangan harus bersifat formal agar perintah dapat dilaksanakan secara efektif. Kewenangan merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan secara politik. Ketika wewenang tidak ada, maka kekuatan para implementor di mata publik tidak dilegitimasi, sehingga dapat menggagalkan implementasi kebijakan publik. Tetapi dalam konteks yang lain, ketika wewenang formal tersedia, maka sering terjadi kesalahan dalam melihat efektivitas kewenangan. Di satu pihak, efektivitas kewenangan diperlukan dalam implementasi kebijakan; tetapi di sisi lain, efektivitas akan menyurut manakala wewenang diselewengkan oleh para pelaksana demi kepentingannya sendiri atau kelompoknya.
 Fasilitas:
Fasilitas fisik merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan. Implementor mungkin mempunyai staf yang mencukupi, kapabel dan kompeten, tetapi tanpa adanya fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berhasil.

4.2 Sikap Masyarakat dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah yang Dianggap Merugikan
Sebuah wacana tersebut tentunya sangat mewakili bagaiman sebenarnya keadaan yang dirasakan oleh masyarakat, setidaknya ini menggambarkan bagaimana penilaian sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam menyikapi kebijakan tersebut, tentunya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam perspektif hukum, upaya yang dibenarkan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan adalah dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan main dan koridor hukum. Meskipun pendekatan hukum bukan satu-satunya solusi, tetapi eksistensinya sangat diperlukan, terutama sebagai sarana justifikasi yang dapat mendukung dan bersinergi dengan upaya-upaya lainnya. Apabila pendekatan hukum yang kemudian menjadi pilihan, maka yang perlu dicermati adalah kebijakan pemerintah tersebut termasuk dalam kategori perbuatan pemerintah yang mana, karena masing-masing tentunya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda.
Maka apabila rakyat sebelumnya ditanya tentang bagaimanakah sosok pemerintahan yang diinginkan agar kemudian hal-hal negatif dari sebuah program-programnya dapat setidaknya mewakili keadaan mereka secara riil, tentu semua menghendaki agar negara dikelola dan diurus oleh pemerintahan yang baik. Alasannya sederhana, pemerintahan yang baik (good governance) senantiasa berbuat yang terbaik bagi rakyat dan bangsanya, yaitu berupaya memikirkan bagaimana agar rakyat yang dipimpinnya dapat hidup lebih sejahtera dan bangsanya mempunyai martabat di tengah-tengah pergaulan bangsa yang lain.
Pemerintahan yang baik memiliki komitmen yang jelas, bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya bersifat responsif, populis dan visioner dengan selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak, dan bukan malah sebaliknya sibuk memikirkan urusan sendiri atau kelompoknya agar tampuk kekuasaannya dapat terus bertahan lebih lama. Karena kalau hal itu yang terjadi, maka segala cara akan ditempuh demi kekuasaan, termasuk perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terutama di kalangan para pemimpin dan elit politik yang kemudian kita lihat yang terjadi seperti sekarang ini, menjadi semakin subur dan meluas. Akibatnya di sisi lain kehidupan rakyat menjadi semakin terpuruk, apalagi ditengah-tengah terpaan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Rakyat menjadi kecewa kepada sikap dan perilaku para elit politik dan pemimpinnya yang dianggap tidak peduli lagi terhadap kepentingan rakyat. Yang terjadi kemudian bisa ditebak, rakyat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dalam suatu negara demokrasi, apabila jalur dialog dan diplomasi dianggap kurang berhasil, maka tuntutan rakyat kepada penguasa dalam bentuk demonstrasi merupakan salah satu cara yang cukup populer dan efektif dalam upaya menekan dan memperjuangkan suatu tujuan tertentu.
Bahkan banyak rezim otoriter di dunia dapat dijatuhkan karena demonstrasi rakyatnya, seperti di Philipina, Korea Selatan dan lain-lain.di negara tercinta kitapun pernah terjadi hal yang demikian, bagaimana kekuasaan Orde Baru yang bercokol selama lebih 32 tahun, akhirnya runtuh dari panggung kekuasaan politik karena akumulasi desakan rakyat yang antara lain dilakukan melalui demonstrasi.
Seperti yang terjadi pada beberapa dekade terakhir ini, bagaimana kemudian kita melihat aksi demonstrasi begitu merebak di berbagai kota di Indonesia terutama dari kalangan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, yaitu menolak kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, di antaranya kasus kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), kasus Freeport di Timika, dan juga mengenai beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap semakin mensengsarakan masyarakatnya. Seperti pemberian dana BLT untuk kaum miskin.
Hal ini mereka nilai bahwasanya pemerintah dalam tanda kutip tidak pecus untuk menjalankan kewajibanya, Maka dalam perspektif hukum, cara-cara yang dibenarkan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan adalah cara-cara yang sesuai dengan aturan main dan koridor hukum. Dalam konteks itulah, upaya menolak kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan rakyat banyak, di samping dapat digunakan cara seperti dialog dan demonstrasi, tetapi tidak kalah pentingnya dengan menggunakan cara pendekatan hukum (legal approach). Pendekatan hukum merupakan cara yang relatif lebih proporsional, elegan dan legitimate, dengan tingkat resiko yang minimal dalam menimbulkan jatuh korban, meskipun cara ini umumnya memakan waktu lebih lama. Pendekatan hukum ini juga merupakan sarana justivikasi, yang dapat mendukung dan bersinergi dengan cara-cara lain yang telah ditempuh, untuk“menggoalkan”tujuan.
Apabila yang hendak ditempuh melalui pendekatan hukum, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Pertama, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut termasuk dalam kategori perbuatan administrasi negara yang mana, apakah dituangkan dalam bentuk surat keputusan ataukah dalam bentuk lainnya? Hal ini tentu akan membawa konsekwensi hukum yang berbeda. Kedua, adalah langkah ataupun tuntutan hukum manakah yang paling tepat untuk digunakan.
Ketika masyarakat memiliki ketegasan sikap seperti itu maka, setidaknya pemerintah akan lebih bijak lagi dalam penentuan penggambilan kebijakannya. Karena semakin mereka ceroboh masyarakat akan semakin kritis. Itu tidaklah salah karena memang hal masyarakat adalah demikian benarnya mereka adalah pihak yang dilayani oleh pemerintah, maka sudah seharusnya mereka meminta pelayanan yang prima.

4.3 Prespektif Hubungan Good Governance dengan Kebijakan Publik
Ketika kita membicarakan Good Governance, maka hal yang selalu dan selalu kita ingat adalah mengenai Prinsip-prinsip ataupun indikator dari pada kesuksesan penerapan teori tersebut. Dan bahwasanya jika hal ini kita kaitkan dengan Penyusunan suatu kebijakan publik, maka tentunya kebijakan yang baik adalah yang harus didasarkan pada prinsip-prinsip tata keperintahan yang baik.
Keterbukaan (transparansi) atas berbagai proses pengambilan keputusan, akan mendorong partisipasi masyarakat dan membuat para penyusun kebijakan publik menjadi bertanggung gugat (accountable) kepada semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan proses maupun kegiatan dalam sektor publik. Transparansi adalah sebuah kondisi minimum bagi partisipasi masyarakat dan merupakan awal dari terwujudnya akuntabilitas.
Prinsip partisipatif, menunjukan bahwa masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari suatu kebijakan publik harus turut serta didalam proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain, masyarakat menikmati faedah kebijakan publik tersebut bukan semata-mata dari hasil (produk) kebijakan tersebut tetapi dari keikutsertaan dalam prosesnya. Prinsip partisipatif dalam penyusunan kebijakan publik membantu terselenggaranya proses perumusan kebijakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dan memudahkan penentuan prioritas (transparansi).
Prinsip akuntabilitas publik, menuntut kapasitas para aparat publik untuk dapat membuktikan bahwa setiap tindakan yang mereka ambil ditujukan untuk kepentingan publik, dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders dengan indikator kinerja dan target yang jelas.
Tetapi hal yang harus kemudian kita lebih ketahui lagi, adalah bagaiman menciptakan suatu sinergitas penerapan Good Governance untuk mencapai suatu kebijakan yang baik sehingga berbagai problem yang ada dalam masyarakat dapat diminimalisir.
Dan hal tersebut dilakukan dengan selalu mentransformasikan setiap kebijakan pemerintah dengan suatu prinsip Good Governance dengan tujuan:
 Kebijakan yang lebih baik
 Menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar kepada pemerintah
 Demokrasi yang lebih kuat
Maksud dari pada ketiga tujuan tadi adalah:
Kebijakan yang lebih baik, dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan warga masyarakat dengan pemerintah, sehingga mendorong warga masyarakat untuk aktiv memikirkan dan memberikan input mengenai berbagai isu-isu kepada pemerintah. Karena input-input ini akan menjadi sumber daya ataupun landasan untuk pembuatan kebijakan yang lebih baik. Serta yang terakhir hubungan yang kuat, akan memastikan implementasi yang lebih efektif di msyarakat.
Kepercayaan yang lebih besar kepada pemerintah, hal ini dimaksudkan agar supaya warga masyarakat mendapatkan kesempatan untuk: mengetahui rencana kebijakan pemerintah, sehingga dengan hal tersebut atau adanya prinsip akuntabilitas dari pemerintah tersebut dapat tumbuh rasa saling pengertian diantara masyarakat dan pemerintah. Atau dengan kata lain pendapat dari masyarakat akan dapat didengar oleh pemerintah dan agar dapat direspon dengan positif.
Demokrasi yang lebih kuat, artinya hubungan antara warga masyarakat dan pemerintah yang kuat akan menjadikan pemerintah lebih transparan dan lebih akuntabel, dan hal ini akan menjadi sebuah landasan bagi setiap warga negara untuk lebih aktiv dalam kehidupan dimasyarakatnya.
Jadi inti dari hubungan Good Governance dan Kebijakan publik adalah agar tercipta suatu keselarasan kehidupan yang menyangkut warga negara didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan tujuan untuk aktiv mengetahui dan menggontrol kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan melihat pada segala sudut pandang, yang kemudian diharapkan memberikan suatu solusi dan masukan-masukan untuk pemerintah sehingga kedepanya dapat menjadi lebih baik.


IV. Kesimpulan
Sejatinya implementasi kebijakan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan, tentunya implementasi yang diharapkan adalah yang sesuai dengan kondisi masyarakat artinya dapat mewakili serta memberikan suatu solusi untuk mengatasi problem dari masyarakat.
Masyarakat sebagai objek dari pada implementasi kebijakan pemerintah disini tentunya juga harus kritis, reaktif serta peka terhadap apapun isu-isu yang ada, yang utamanya menyangkut permasalahan mereka yang akan dibahas oleh pemerintah.
Faktor penentu utama dalam keberhasilan sebuah kebijakan adalah:
 Isi atau content kebijakan tersebut. Kebijakan yang baik dari sisi content setidaknya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: jelas, tidak distorsif, didukung oleh dasar teori yang teruji, mudah dikomunikasikan ke kelompok target, didukung oleh sumberdaya baik manusia maupun finansial yang baik.
 Implementator dan kelompok target. Pelaksanaan implementasi kebijakan tergantung pada badan pelaksana kebijakan (implementator) dan kelompok target (target groups). Implementator harus mempunyai kapabilitas, kompetensi, komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan sebuah kebijakan sesuai dengan arahan dari penentu kebijakan (policy makers), selain itu, kelompok target yang terdidik dan relatif homogen akan lebih mudah menerima sebuah kebijakan daripada kelompok yang tertutup, tradisional dan heterogen. Lebih lanjut, kelompok target yang merupakan bagian besar dari populasi juga akan lebih mempersulit keberhasilan implementasi kebijakan.
 Lingkungan. Keadaan sosial-ekonomi, politik, dukungan publik maupun kultur populasi tempat sebuah kebijakan diimplementasikan juga akan mempengaruhi keberhasilan kebijakan publik. Kondisi sosial-ekonomi sebuah masyarakat yang maju, sistem politik yang stabil dan demokratis, dukungan baik dari konstituen maupun elit penguasa, dan budaya keseharian masyarakat yang mendukung akan mempermudah implementasi sebuah kebijakan.
Jadi menyikapi permasalahan kemiskinan yang saya angkat diatas bahwasanya, pemerintah juga harus memperhatikan hal ini utamanya dalam pengambilan kebijakannya agar tidak meleset dikemudian hari. Jadi pemerintah jangan hanya mengambil kebijakan tanpa melihat keadaan masyarakat, katakanlah pemberian BLT, yang justru akan semakin menyebabkan ketergantungan masyarakatnya dan ini akan semakin memperparah kemiskinan yang ada di negara kita.
Hubungan antar elemen dalam kehidupan bernegara juga sangatlah diperlukan, artinya secara tersirat penerapan dari pada Good Governance juga harus dilaksanakan secara tepat dalam menyikapi permasalahan yang ada. Artinya, pemerintah memang memiliki suatu hak preogratif dalam perumusan kebijakan, tetapi dalam kehidupan yang demokratis tidak ada suatu pihak yang memiliki suara unggul. Dengan kata lain semua memiliki kesempatan yang sama dalam menyangkut permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pemerintah, elemen masyarakat ataupun pihak swasta atau privat semuanya wajib terlibat dalam penentuan kebijakan.
Akhirnya, pemerintah tidak ada kata tidak mampu (DISABILITY), dalam melaksanakan amanah dari warga negaranya, untuk menjalankan sebuah janji yang sudah tertuang dalam kitab yang disepakati bersama, yaitu UUD’45. Yang menyatakan itikadnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, jadi apakah kemudian pemerintah masih tidak sadar ataupun memang tidak memiliki suatu kepekaan itu yang tau hanyalah diri mereka sendiri.
Memang disisi lain pemerintah dengan aktor-aktornya, yang memiliki peran dalam pembuatan kebijakan hanyalah manusia biasa yang tentunya memiliki suatu keterbatasan (A LIMITATION ). Tetapi apakah kemudian justru dengan adanya keterbatasan-keterbatasan tersebut, malah membuat mereka seakan-akan tidak mampu menunaikan tugasnya dengan baik dan mereka hanya mengikuti kata hatinya saja, atau dengan adanya keterbatasan tersebut justru sebaliknya membuat mereka semakin termotivasi untuk benar-benar menjalankan sebuah amanah dengan baik. Tentunya kita semua sangat berharap agar seluruh elemen birokrasi pemerintahan kita benar-benar memiliki satu tujuan yakni kesejahteraan masyarakatnya, dan akhirnya belenggu kemiskinan dengan segala dampak sosialnya itu akan segera lenyap dari negara kita (amien).





























Daftar Pustaka
Baedhowi. 2004. Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan: Studi Kasus di Kabupaten Kendal dan Kota Surakarta, Disertasi Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia, Jakarta.

“Globalisasi dan Pelayanan Publik dalam perspektif teori Governance.” Makalah untuk Pengukuhan Guru Besar untuk Ilmu Kebijakan Publik pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. 2000.
Tarigan1, Antonius. 2000. Implementasi Kebijakan Jaring Pengaman Sosial: Studi Kasus Program Pengembangan Kecamatan di Kabupaten Dati II Lebak, Jawa Barat, Tesis Masigter Administrasi Publik UGM Yogyakarta.
Wahab, Solichin A. 1991. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara Jakarta.
Wibawa, Samodra. 1994. Kebijakan Publik, Intermedia Jakarta.
Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo Yogyakarta.
astarhadi.blogspot.com/membaca-michael-howlett-menuju.html /diakses tanggal 23 Desember 2010.
hykurniawan.wordpress.com/proses-implementasi-kebijakan-publik/diakses tanggal 23 Desember 2010.
murti.staff.gunadarma.ac.id/PENGANGGURAN+DAN+KEMISKINAN-ok.doc/diakses tanggsl 23 Desember 2010.
niasonline.ne/faktor-faktor-penyebab-keterbelakangan-dan-kemiskinan-masyarakat-nias/ diakses tanggal 23 Desember 2010.
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/4525/1/D0200275.pdf/diakses tanggal 23 Desember 2010.
www.antaranews.com/jutaan-anak-hidup-dibawah-garis-kemiskinan /diakses tanggal 23 Desember 2010.
www.linkpdf.com/implementasi-kebijakan-program-penanggulangan-kemiskinan--.pdf / diakses tanggal 23 Desember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar