Minggu, 17 April 2011

PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA APARATUR (PEGAWAI NEGERI) UNTUK MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)





Ana Jauharul Islam (0910310009) Kelas G
Fia Publik, Universitas Brawijaya Malang
Blog: Ana7asharu.wordpress.com


Abstrak

Dalam upaya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik  di Indonesia dengan agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta disiplin kerja yang bertanggungjawab, serta pelayanan yang  prima kepada masyarakat.
untuk itu tulisan ini berusaha mendeskripsikan bagaimana dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik memfokuskan pada upaya penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur agar memiliki kinerja yang optimal dengan disertai upaya perbaikan tingkat kesejahteraan pegawai negeri.
Hal tersebut juga tertuang dalam RPJM yakni Kebijakan Peningkatan Kualitas SDM Aparatur dan Pengembangan Etika Moral Aparatur.  Karena untuk terwujudnya keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah tidak lepas dari kualitas sumberdaya para pegawai negeri dalam menyelenggarakan setiap tugas secara cepat, tepat tertib, serta kinerja yang optimal.
Sehingga pada hal ini sumberdaya aparatur pada pemerintahan di hadapkan pada beberapa permasalahan yang sangat urgen yakni kualitas sumberdaya yang dipandang masih rendah Permasalahan yang lain adalah obyektivitas pemerintah daerah dalam penempatan pegawai negeri sesuai dengan kompetensi dasar dan bidang masing-masing pegawai. Masih sedikit jumlah pemerintah daerah yang secara serius melakukan tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rangka penempatan ataupun promosi pegawai.

Key Word: Pengembangan Birokrasi pemerintah, pelayanan yang baik, peningkatan sumberdaya aparaturt, pemberdayaan masyarakat, tata pemerintahan yang baik.

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengembangan atau perubahan organisasi pemerintah merupakan suatu tuntutan yang senantiasa harus dilakukan secara sistimatis. Pengembangan organisasi didasarkan pada upaya penyesuaian terhadap berbagai perubahan yang telah, sedang maupun akan terjadi. Karena itu, setiap organisasi harus melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap hubungan atau nilai tawar organisasi yang dimilikinya dengan seluruh sistem yang melingkupinya.
 Menurut Varney (lndrawijaya, 1989:57), terdapat empat faktor yang mempengaruhi) organisasi untuk berubah, yaitu: (1) Organisasi secara keseluruhan, meliputi perubahan dalam iklim dan kultur organisasi, gaya atau strategi kepemimpinan, hubungan dengan lingkungannya, pola komunikasi atau proses saling mempengaruhi, dan struktur organisasi; (2) Sub-sistem dan organisasi, meliputi perubahan dalam norma yang berlaku, struktur kelompok, struktur kekuasaan dan wewenang; (3) Pekerjaan dalam kelompok, meliputi perubahan dalam prosedur pengambilan keputusan, norma kerja, norma dan prosedur komunikasi, peran-peran dalam kelompok, kekuasaan dan wewenang; (4) Tingkat-tingkat penjenjangan, meliputi perubahan dalam pola saling mempengaruhi yang terjadi antar berbagai tingkat penjenjangan, lokasi pekerjaan atau tanggung jawab, kekuasaan dan wewenang, praktek dan prosedur komunikasi, tingkat saling percaya, citra diri dan citra orang lain terhadap citra diri sendiri, dan pengendalian
Artinya dapat dikatakan berdasarkan analisis yang saya uraikan diatas adalah bagaimana untuk meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur tidak hanya diperlukan untuk bagaimana merubah individunya saja tetapi juga bagaimana merubah sistem dalam organisasi tersebut atau dengan kata lain dapat dikatakan dapat diawali dengan merubah dari organisasinya dulu karena jika organ-organ dari organisasi tersebut dapat dibenahi terlebih dahulu misalnya aturan-aturan dari organisasi, struktur organisasinya, atau dapat dikatakan pembenahan dalam kelembagaan organisasi tersebut terlebih dahulu karena apa kalau kemudian perubahan pertama kali di lakukan kepada aparaturnya, maka apabila organisasi tersebut tidak mengginginkan untuk berubah maka sama saja dengan akan tidak berguna karena pasti aparaturnya tersebut juga akan secara tidak langsung atau lama kelamaan akan mengikuti organisasinya tersebut. Atau kemudian jika pimpinan dalam organisasi tersebut juga tidak menggigkan untuk berubah maka aparatur tersebut juga tidak akan dapat menolak, karena pasti sebagai pimpinan orang tersebut juga menginginkan bagaimana aparatur pegawainya juga mengikuti prosedur yang dia terapkan, inillah beberapa hal yang ditakutkan jika dalam sebuah oranisasi atau lembaga publik pembenahan sumberdaya yang dibenahi terlebih dahulu adalah pada aparaturnya karena diyakini mereka tidak akan dapat menghindar dari lingkaran keburukan organisasi. Namun kalau kemudian perubahan tersebut dilakukan terlebih dahulu kepada organisasinya tersebut misalnya dengan merubah mulai dari strukturnya, hubungan dalam lingkungan internal maupun eksternal organisasi dan juga pola komunikasi yang baik dan juga adanya aturan yang jelas dan telah disepakati bersama oleh seluruh anggota.karena dengan merubah langsung dari kelembagaan organisasi tersebut maka aparatur tersebut akan merubah dengan sendirinya karena kalau kemudian dia tidak dapat menaati peraturan maka akan mendapatkan sanksi dari organisasinya.  Jadi intinya kalau kemudian jika ingin merubah suatu lembaga bukan dari individunya dahulu, maka harus dirubah dari organisasinya terlebih dahulu.
`     Kemudian di era globalisasi yang penuh persaingan ini, telah terjadi reformasi di berbagai bidang kehidupan sebagai konsekuensi dari pesatnya pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).  Komunikasi dan informasi telah menimbulkan dampak yang signifikan di seluruh aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Reformasi pemerintahan yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari paradigma senteralistis ke arah desentralisasi yang ditandai dengan pemberian otonomi yang luas dan nyata kepada daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan  Undang-Undang tersebut dimana pemerintah memberikan kepada daerah otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sehingga kondisi ini merubah konfigurasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan di daerah. Pemberian otonomi daerah ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan (empowering), dan peran serta masyarakat dalam menata pembangunan daerah. Disamping itu, melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyikapi perubahan yang terjadi mengiringi diberlakukannya  Undang-Undang dimaksud, diperlukan kesiapan daerah dalam berbagai bidang pembangunan untuk membangun dan mengembangkan potensi daerahnya. Kesiapan daerah dari segi Sumber Daya Manusia khususnya dalam bidang aparatur pemerintahan daerah sebagai subjek dan objek dari pelayanan dan pembangunan daerah, serta dalam bidang pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal sebagai faktor terpenting dalam proses pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
Artinya dalam hal dalam menyikapi paradigma perubahan terhadap undang-undang yang telah berlaku saat ini adalah bahwa kemudian diperlukannya kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan apa yang menjadi tujuan dari pencapaian sasaran lembaga-lembaga pemerintah yang ada dan juga bagaimana pemerintah menyiapkan peran-peran yang akan menjalankan amanat yang telah dibebankan dalam undang-undang tersebut. Namun pemerintah khususnya daerah harus melihat terlebih dahulu bagaimana atau sejauh-mana kesiapan tiap-tiap lembaga dalam menyiapkan hal utama yang akan dibenahi. Kalau kemudian kita berbicara mengenahi hal utama apa yang harus dibenahi dalam melakukan kesiapan ini adalah bagaimana kita mepersiapkan sumberdaya aparaturnya karena individu-individu inilah yang akan menjadi subjek maupun objek dalam melakukan perubahan ini karena pembenahan aparatur merupakan komponen utama dalam proses pembangunan daerah.
Untuk itu  jika dilihat dalam berbagai kajian dilihat bahwa, kritik masyarakat terhadap semakin buruknya kinerja, produktivitas, serta motivasi aparatur pemerintahan daerah Kabupaten diseluruh  Indonesia mulai dari pemerintah level atas  hingga pemerintah level paling bawah (kepala kampung) sebagai penyedia layanan (service provider) bagi  masyarakat antara lain di sebabkan karena kurangnya kesiapan Sumber Daya Manusia bagi aparatur pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk perbaikan kinerja aparatur pemerintah sebagai penyedia layanan terhadap masyarakat melalui  peningkatan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan secara profesional dan terencana serta adanya kebijakan-kebijakan khusus dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan sebagai penyedia layanan (service provider) tersebut.
Untuk itu, pada kesempatan ini penulis ingin menekankan dua faktor mendasar yang dapat mempengaruhi peningkatan kualitas kinerja aparatur pemerintah daerah Kabupaten di seluruh Indonesia dalam meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat anatar lain seperti:
Sistem Rekrutmen Pegawai negeri
pemerintahan dan pembangunan di daerah dan juga tidak lepas dari peranan Pegawai negeri dalam meningkatkan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Menyadari akan pentingnya hal tersebut, diharapkan Rekrutmen adalah proses mendapatkan sejumlah calon tenaga kerja yang kualifaid untuk jabatan dan pekerjaan tertentu dalam suatu organisasi atau perusahaan.Stoner (1995), sedangkan tujuan dari rekrutmen adalah mendapatkan calon tenaga kerja yang memungkinkan pihak manajemen untuk memilih atau ,menyeleksi calon sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh organisasi atau perusahaan.
Sudah barang tentu melalui penerimaan pegawai yang baik dan benar akan mendapatkan tenaga-tenaga aparatur negara yang berkualitas baik dan sesuai dengan kompotensi yang dibutuhkan. Namun kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi malah disinilah awal mula kesalahan atau kebobrokan dari pegawai. Persoalan tersebut patut kita maklumi, namun ingat bahwa Pegawai  adalah unsur utama  sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal ini pihak pembuat kebijakan agar kedepan jeli melihat persoalan ini, karena rekrutmen Calon Pegawai negeri merupakan hal mendasar yang dapat menentukan kualitas kinerja aparatur pemerintahan itu sendiri terhadap peningkatan pelayanan masyarakat sebagai penyedia layanan.
Karena apa selama ini rekrutmen sebagai pintu pertama dalam manajemen sumberdaya manusia ternyata tidak selamanya digunakan sebagai pangkal penempatan dan penggembangan sumberdaya manusia. Dalam beberapa kenyataan Hal- hal ini akan di tunjukan dalam kasus promosi, mutasi dan penempatan seperti yang terjadi dalam  kasus penerapan peraturan pemerintah (PP) no.8 tahun 2003. Rekrutmen yang katanya harus melalui tes, ternyata secara umum tidak bisa digunakan sebagai instrument yang predictable dalam kaitanya dengan Track  karier di kemudian hari. Seperti lingkaran setan, rekrutmen didasarkan pada anjab yang kemudian dikaitkan dengan analisis kebutuhan pegawai, namun kalau kedua hal tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka penentuan kebutuhan pegawai akhirnya spekulatif. Kalau kemudian rekrutmen spekulatif , maka proses penempatan, promosi dan seterusnya juga tidak rasional, sistem rekrutmen memang harus dilihat secara integral, bukan partial.
Artinya dalam beberapa paparan yang saya ungkapkan diatas maka dapat saya ambil sebuah kesimpulan bawasanya proses rekrutmen merupakan semuah proses awal untuk mendapat pegawai yang berkualitas artinya dengan demikian proses ini harus dibenahi karena ini merupakan proses awal dalam mendapatkan pegawai karena bila dalam proses ini hancur dan tenaga pegawai yang didapatkan tidak sesuai yang diharapkan, maka kedepanya juga pegawai tersebut tidak akan dapat bekerja secara maksimal. Maka hal apa yang kemudian pertama harus dibenahi adalah pembenahan dalam proses rekrutmen.
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai negeri
Disamping penerimaan pegawai yang baik dan benar, perlu diperhatikan pula terhadap pembinaan aparatur tersebut pada saat bertugas yang antara lain dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya melalui mengikutsertakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang tersedia dan bermutu. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan yang mengarah kepada 3 (tiga) aspek, yaitu (a) meningkatkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (b) meningkatkan potensi teknik manajerial dan atau kepemimpinan. (c) meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan kualitas, pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Pengembangan sumber daya manusia bagi aparatur pemerintahan, melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan faktor dominan dalam meningkatkan efesiensi kinerja, serta produktifitas kinerja pegawai agar Pegawai dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan nasional dan  tantangan global. Dalam upaya meningkatkan efesiensi kinerja, serta produktivitas kinerja aparatur melalui pendidikan maupun pelatihan-pelatihan serta pembinaan-pembinaan terhadap Pegawai.
Menyadari akan persoalan tersebut diperlukan upaya-upaya pemerintah daerah secara terus menerus dalam meningkatkan pembinaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan. Sebab diklat itu sendiri pada hakekatnya adalah “proses transformasi kualitas sumber daya manusia aparatur negara” yang menyentuh empat dimensi utama yaitu  dimensi spiritual, intelektual, mental, dan physical yang terarah pada perubahan-perubahan mutu dari keempat dimensi sumber daya apratur pemerintahan itu.
Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah agar Pegawai  dapat berkembang ke arah yang lebih maju sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan jaman. Diperlukan pembinaan Pegawai  di setiap instansi pemerintahan. Dengan harapkan di setiap instansi mempunyai kewajiban untuk menyusun program pendidikan diklat.
Masalah ini perlu dipikirkan secara baik dan bijaksana, sebab sumber daya manusia dalam bidang paratur  pemerintahan merupakan power bagi pelayanan publik demi suksesnya pembangunan di seluruh bidang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini tidak dapat dipungkiri oleh siapa saja, termasuk pemerintah daerah dalam menigkatkan sumber daya manusia dalam bidang aparatur pemerintahan yang cerdas, berdisiplin, tanggap, bijaksana, profesional, mempunyai mentalitas rohani, dan jasmani yang baik serta terampil dalam mensosialisasikan setiap kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah.  Untuk menciptakan sumber daya aparatur pemerintahan yang handal dan profesional diperlukan suatu pengorbanan, sehingga harus memiliki komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat mewujudkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan tidak adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agar kabupaten daerah di Indonesia menjadi setara dengan kabupaten lain di Papua dan di seluruh Indonesia pada umumnya.
Artinya dalam hal ini bawasanya selain rekrutmen pelatih kepada pegawai juga sangat diperlukan karena apa kalau kemudian kita melihat kebelakang apa yang menjadi permasalahan di dalam proses pelatihan pegawai adalah tidak adanya sebuah hasil yang dapat diperoleh atau diterapkan pada saat kembali dari pelatihan karena biasanya para pegawai tidak mendapatkan hasil yang maksimal setelah kembalinya dari diklat atau dengan kata lain setelah diklat para pegawai tersebut bukannya tambah menjadi lebih baik tetapi malah terkesan menjadi lebih buruk dan terkesan malas-malasan dalam menjalankan tugasnya. Untuk itulah maka berdasarkan analisis tersebut saya dapat mengambil sebuah solusi bawasanya perlu diadakan pembenahan secara serius dalam proses pelatihan pegawai, misalnya saja dengn mengambil pemateri dari luar yang lebih berkualitas, kemudian agar mereka tidak lupa dengan apa yang dia dapatkan dalam pelatihan, maka setiap kembali dari diklat diharapkan para pegawai tersebut untuk mempresentasikan beberapa poin-poin penting yang dia dapatkan dari pelatihan tersebut agar lebih efektif dan tidak lupa.
Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government) merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide). Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan.
Di samping itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur Negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan rakyat.


KAJIAN TEORITIS
2.1  Dinamika Birokrasi
Birokrasi menurut Blow dan Mayer (1987:5) adalah organisasi besar merupakan lembaga yang sangat berkuasa yang mempunyai kemampuan sangat besar untuk berbuat kebaikan atau keburukan. Pengertian birokrasi yang disampaikan Blow dan mayer sangat sesuai dengan kenyataan birokrasi dewasa ini dengan salah satu kata kuncinya yaitu: organisasi besar yang sangat berkuasa
Organisasi besar yang sangat berkuasa, hal ini dengan mudah dapat dipahami. Dimanapun birokrasi dapat memaksakan berjalannya regulasi seperti pegawai yang tidak masuk seperti apa yang menjadi kesepakatanya atau jam kerjanya maka birokrasi dapat memberikan penalty/ denda. Apabila batas toleransi ijin tidak masuk atau cuti untuk keperluan lainnya telah dilalui maka birokrasi wajib memberika sanksi yang lebih berat lagi. Birokrasi memiliki personalia hingga jutaan orang, suatu jumlah yang sangat besar bagi organisasi yang besar pula.
Organisasi besar dalam artian birokrasi pemerintah yang kadang memiliki jutaan pegawai, kadang merupakan pemborosan keuangan Negara yang tidak sedikit. Hal ini dikarenakan beberapa hal antara lain: pengkajian formasi yang tidak objektif, nepotisme, penyelewengan dan sebagainya.
Artinya dalam hal kajian tersebut diatas dapat saya simpulkan bawasanya untik memperbaiki kualitas pegawai hal pertama yang harus kita rubah adalah dari lembaga birokrasinya, karena dari sanalah nantinya para pegawai tersebut dicetak, mulai dari sistem rekrutmen, seleksi dan penempatan, untuk itu birokrasi harus memperbaiki kualitas kerjanya agar nantinya output yang dihasilkan oleh pegawai tersebut dapat mencerminkan tata pemerintahan yang baik dan berkualitas.
2.2  Pelayanan Publik
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state). Sementara itu, kondisi masyarakat saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari  empowering yang dialami oleh masyarakat (Thoha dalam Widodo,  2001).
Pelayanan publik yang profesional, artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah). Dengan ciri sebagai berikut:
1.       Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran;
2.       Sederhana, mengandung arti prosedur/ tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat dan tidak berbelit-belit.
3.       Ketepatan waktu, criteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah diselesaikan.
4.       Responsif, lebih mengandung arti daya tanggap dan cepat dalam menghadapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan aspirasi masyarakat yang akan dilayani.
5.       Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.
Artinya dalam konteks pelayanan ini dapat saya ambil sebuah kajian bahwa seorang pegawai diharapkan dapat memberikan sebuah pelayanan yang professional dalam artian memberikan pelayanan yang sederhana artinya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus lah cepat,tepat dan tidak banyak aturan, dan yang lebih penting adalah tepat waktu dan memperhatikan aspirasi masyrakat.
2.3  Manajemen Sumberdaya Manusia Aparatur
Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Pembangunan Jangka Panjang (PJP) tahun 2005 – 2025 dan Pembangunan Jangka Menegah (PJM) tahun 2005-2009, maupun dalam Kebijakan Strategis Nasional bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (Jakstrapan) tahun 2005-2009, pada bidang aparatur negara tahun 2005 hingga tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Ø  Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN, dengan cara: a) Penerapan prinsip-prinsip tata-pemerintahan yang baik ( good governance) pada setiap tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; b) Pemberian sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat; d) Peningkatan budaya kerja serta pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip (good governance);
Ø  Meningkatkan kualitas penyelenggaran administrasi negara melalui: a) Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, ramping, luwes dan reponsif; b) Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan; c) Penataan dan peningkatan kapasitas SDM aparatur agar sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; d) Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi;
Ø  Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan cara : a) Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar; b) Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagaimana Kebijakan Strategis Nasional bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (Jakstrapan) tahun 2005-2009, pembangunan sumber daya manusia aparatur hendaknya difokuskan pada :
·      Peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pemberantasan   KKN;
·      Peningkatan kinerja aparatur melalui penerapan sistem penggajian yang berbasis merit dan remunerasi, akuntabilitas dan penegakan disiplin secara konsisten, kelembagaan sesuai visi-misi, dan ketatalaksanaan yang efektif.
Strategi yang dilakukan untuk melaksanakan pembangunan sumber daya manusia aparatur tadi adalah dengan :
v Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat, lini, dan kegiatan pemerintahan;
v Peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, murah, bebas KKN, dan tidak diskriminatif; Meningkatkan koordinasi pendayagunaan aparatur negara (sinkronisasi, integrasi, simplifikasi);
v Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mandiri, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
v Peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
v Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakaan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
2.4  Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan menurut Ife (1995:56) adalah meningkatkan kekuasaan atas mereka yang kurang beruntung. “ empowerment aims to increase the power of disadvantage”.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya gerakan terus-menerus untuk menghasilkan suatu kemandirian (self propelled development). Pemberdayaan harus berawal dari kemauan politik (political will), para penguasa seperti yang dikemukakan oleh Reonard D. White (dalam Suhendra 1998:2).
Adapun Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah :
ü  Kemauan politik yang mendukung.
ü  Suasana kondusif untuk mengembangkan potensi secara menyeluruh..
ü  Motivasi
ü  Potensi masyarakat.
ü  Peluang yang tersedia.
ü  Kerelaan mengalihkan wewenang
ü  Perlindungan.
ü  Awerness (Kesadaran)
2.5  Konsep Good Governance
Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. (Asian Development Bank, (1999), Governance : Sound Development Management) Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Good Governance (Miftah Thoha, 2003) adalah Governance (tata pemerintahan) yang dijalankan pemerintah, swasta,dan rakyat secara seimbang, tidak sekedar jalan melainkan harus masuk kategori yang baik (good).
Pengertian ini sejalan dengan (Loina Lalolo KP, 2003) yang berpendapat bawasanya  keseimbangan pelaksanaan peran dan fungsi antara negara, pasar, dan masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas ,good governance memiliki sejumlah cirri sebagai berikut (Bappenas,2002):
-       Akuntabel, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus disertai pertanggungjawabannya
-       Transparan, artinya harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
-       Responsif, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus mampu melayani semua stakeholder
-       Setara dan inklusif, artinya seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali harus memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan.
-       Efektif dan efisien, artinya kebijakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia dengan cara yang terbaik.
-       Mengikuti aturan hukum, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hukum yang adil dan ditegakan.
-       Partisipatif, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang keterlibatan banyak actor.
-       Berorientasi pada konsesus(kesepakatan). Artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat.
Artinya dalam penerapan prespektif teori ini seorang pegawai dituntut untuk bagaimana bemberikan kinerja secara baik itu dalam artian kemampuan mamupun pelayanan yang baik untuk bagaimana mewujudkan tata pemerintahan yang baik,sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam teori tersebut

ANALISIS FAKTUAL & TEORITIS
3.1  Perubahan dan perkembangan kebijakan pembangunan
  Dalam RPJM telah mengidentifikasi 11 (sebelas) permasalahan pembangunan yang dihadapi lima tahun kedepan, salah satu diantaranya adalah permasalahan sumber daya manusia aparatur termasuk di dalamnya adalah PNS. Permasalahan tersebut adalah rendahnya kualitas pelayanan umum antara lain karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan, rendahnya kinerja sumber daya aparatur, belum memadainya sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan, rendahnya kesejahteraan PNS, serta banyaknya peraturan perundangundangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan. Untuk itu salah satu agenda pembangunan nasional yang disusun adalah Menciptakan Tata Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa. Upaya untuk mewujudkan hal tersebut, disusun arah kebijakan pembangunan penyelenggaraan negara tahun 2004-2009, yang ditetapkan sebagai berikut:
·         Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN melalui: Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), Pemberian sanksi yang berat bagi pelaku KKN, Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur, Peningkatan budaya kerja aparatur, Percepatan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan;
·         Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara melalui: Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat lebih memadai, efektif dengan struktur lebih ramping, luwes dan responsif, Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan pada semua tingkat dan lini pemerintahan, Penataan dan peningkatan kapasitas SDM aparatur agar lebih profesional, Peningkatan kesejahteraan pegawai dan memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi, optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan;
·         Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Dua dari tiga arah kebijakan pembangunan nasional penyelenggaraan negara tersebut diatas mengamanatkan dilakukannya upaya-upaya yang difokuskan pada dua aspek pembangunan yaitu aspek kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur. Maksud dari arah kebijakan tersebut yaitu agar pembangunan penyelenggaraan negara mampu mewujudkan aparatur yang profesional, aparatur yang akuntabel, dan aparatur yang sejahtera serta kelembagaan yang efisien dan tanggap terhadap perubahan. Dengan terwujudnya kondisiaparatur sebagai tersebut diatas, diharapkan dapat mengantarkan upaya pembangunan nasional penyelenggaraan negara mencapai tujuan agenda pembangunan nasional: Menciptakan Tata Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa.
Artinya dalam hal ini bahwa sangat jelas bawasannya apa yang menjadi tantangan atau hal apa yang harus dirubah, yakni yang utama adalah perbaikan pada masalah sumberdaya paratur terutama yang menyangkut kelembagaan pegawai negeri, yang seharusnya memberikan pelayanan dan kinerja yang bermanfaat bagi masyarakat agar nantinya tercipta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab secara professional. oleh sebab itulah diperlukan sebuah aturan agar bagaimana nantinya terwujud pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang dapat dipantau oleh seluruh masyarakat.

3.2  Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi­ Komunikasi.
Globalisasi dan revolusi teknologi informasi-komunikasi menjadi tantangan tersendiri bagi birokrasi dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Pemanfaatan teknologi informasi dalam birokrasi secara tepat guna, dengan didukung kualitas sumber daya manusia yang baik akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi untuk meningkatkan kinerjanya. Namun demikian apabila ketersediaan sarana tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan tidak didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas baik, maka hal tersebut hanya akan menciptakan inefisiensi dan akan menghambat sistem manajemen secara keseluruhan. Permasalahan klasik kepegawaian yang sering timbul berkaitan dengan kurang berdayanya sistem informasi manajemen kepegawaian adalah :
§  Kesalahan data PNS pada surat keputusan mutasi kepegawaian yang ditetapkan oleh pejabat kepegawaian, hal demikian terjadi (pada umumnya) dikarenakan dalam proses pembuatan keputusan tersebut tidak didukung dengan data yang akurat dan mutakhir.
§  Belum berdayanya sistem informasi kepegawaian untuk menghadirkan data dan informasi PNS secara cepat, tepat dan akurat, setiap saat diperlukan dalam rangka pembuatan keputusan-kebijakan kepegawaian nasional. Sedangkan pemeliharaan data PNS secara manual kurang dapat mengimbangi percepatan perubahan dan perkembangan lingkungan yang terjadi.
Artinya: Dalam hal ini agar kinerja yang dihasilkan dapat bermanfaat atau dapat dicapai dengan cepat, tepat dan bermanfaat bagi masyarakat untuk itu para pegawai harus didukung dengan penerapan teknologi dalam hal ini misalnya pengunaan komputer/ laptop. Peran teknologi ini sangat penting disamping untuk mengikuti perkembangan teknologi juga untuk bagaimana memanfaatkan  teknologi tersebut untuk kelancaran kerja agar nantinya pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan cepat dan akurat.Tetapi yang lebih utama adalah bagaimana menerapkan teknologi tersebut dengan benar atau sesuai prosedur agar tidak terjadi penyimpangan dan disalah gunakan.

3.3  Peluang Kepegawaian Ke Depan
Keberadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat birokrasi yang berasal dari jalur karier kepegawaian (non political appointees) selalu dijumpai di setiap pemerintahan suatu negara, dan keberadaannya akan terus eksis selama pemerintahan negara tersebut masih ada. Keberadaan PNS dibutuhkan oleh pemerintah dan negara (stakeholder), dimana PNS selaku pelaksana kebijakan untuk menggerakan birokrasi, dan dibutuhkan oleh masyarakat secara umum (customer) dalam wujud pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat (fungsi public service). Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil disebut “public servant atau civil servant,” yang selalu dibutuhkan oleh Pemerintah/Negara, dan Masyarakat sebagai pengguna jasa PNS.
Perubahan dari dua faktor utama (pemerintah selaku stakeholder dan PNS selaku pelaksana kebijakan/penyelenggara birokrasi serta penyedia pelayanan kepada masyarakat) diperlukan, karena dipengaruhi oleh dinamika perubahan di berbagai bidang, seperti: POLEKSOS, demografi, dan meningkatnya tuntutan publik kepada PNS, serta pengaruh global. Dari sisi pemerintah, perkembangan dan perubahan lingkungan yang terjadi telah disikapi dengan berbagai upaya penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional. Kebijakan pembangunan penyelenggaraan negara, diarahkan untuk menciptakan Pemerintahan Yang Bersih dan berwibawa sebagaimana tertuang dalam RPJM.Sejahtera, dimana penghasilan PNS dapat memenuhi tingkat hidup layak bagi diri dan keluarganya, yang didukung dengan sistern penghargaan non materiil yang adil dan rasional, sehingga mampu menumbuhkan motivasi yang selanjutnya memacu peningkatan kinerja, dan terciptanya aparatur yang bersih dari KKN.
Sedangkan penyesuaian yang harus dilakukan oleh kepegawaian adalah menyelaraskan program-program kepegawaian dengan arah kebijakan pembangunan nasional serta tuntutan stakeholder (pemerintah) dan masyarakat yang menghendaki terwujudnya PNS yang profesional, dan bersih dari KKN, sehingga mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendorong terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu masih terbuka peluang bagi kepegawaian di masa depan, apabila mampu mengembangkan sistem manajemen kepegawaian yang ada, sehingga dapat mewujudkan PNS sebagaimana diharapkan oleh stakeholder dan customernya.
3.4  Memperbaiki Manajemen Kepegawaian
Sistem manajemen kepegawaian yang berawal dari sistem perekrutan, promosi dan mobilisasi, esolonisasi, renumerasi, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan pegawai, disiplin, dan pensiun. Memerlukan perbaikan manajemen kepegawaian yang terintegral dan komprehensif. Maka hendaknya instansi yang menangani manajemen kepegawaian seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pengelola PNS untuk bisa duduk bersama memperbaiki manajemen kepegawaian yang lebih baik. Ada beberapa masukan untuk memperbaiki manajemen kepegawaian sebagai berikut :
        Manajemen kepegawaian (PNS) yang cenderung menggunakan system tertutup karena akibat dari desentralisasi dan otonomi daerah, maka perlu dikembalikan ke system manajemen nasional yang terpadu dan terbuka sehingga memungkinkan semua orang bisa memasuki atau menjadi pegawai pemerintah tanpa dihalangi oleh asal usul etnis dan kedaerahannya. Dengan demikian, hal-hal yang bisa dibantu antara lain menata dan mereformasi manajemen kepegawaian secara menyeluruh dengan menggunakan system yang tepat untuk wilayah Indonesia yang luas;
        Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan PNS tidak lagi dititkberatkan kepada Diklat Struktural yang cenderung menjadikan orientasi pegawai hanya untuk mendapatkan jabatan struktural, namun Diklat diarahkan untuk meningkatkan keahlian dan kecakapan pegawai;
        Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pengelolaan Manajemen kepegawaian di daerah dilakukan secara otonom oleh daerah mulai dari rekrutmen sampai dengan pensiun. Perlu adanya restrukturisasi kelembagaan dalam manajemen kepegawaian di daerah tidaknya bersifat administratif, namun perlu struktur kelembagaan baru yang diarahkan dan berorientasi terhadap pengembangan potensi dan profesionalisme pegawai, memberi pelayanan yang opimal kepada masyarakat. Maka perlu kiranya manajemen kepegawaian dibantu melakukan analisis organisasi, analisis jabatan yang tepat bagi pemenuhan kebutuhan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pegawai.

3.5  Prespektif Perbaikan Kinerja Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Aparatur negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kepemerintahan yang baik (good governance) bukan hanya konsep yang perlu disosialisasikan, namun perlu diterapkan pada semua level pemerintah di manapun berada. Penerapan konsep good governance untuk kasus pemerintah di Indonesia diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dri Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Beberapa poin penting yang terkait dengan implementasi prinsip-prinsip Good Governance merupakan pegangan bagi birokrasi publik dalam melakukan transformasi manajemen pemerintahan. Menurut Tjokroamidjojo, tuntutan ke arah Good Governance juga lahir akibat kualitas pelayanan publik yang rendah.
Untuk itu diharapkan adanya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik tingkat kompetensi aparatur seperti misalnya dengan memiliki pegangan seperti antara lain:
        Insentif dan responsive terhadap peluang dan tantangan baru yang timbul.
        Tidak terpaku pada kegiatan-kegiatan rutin yang terkait dengan fungsi instrumen birokrasi, akan tetapi harus mampu melakukan terobosan melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif
        Mempunyai wawasan yang luas dan jauh kedepan.
        Memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, mempertimbangkan dan meminimalkan resiko
        Tanggap terhadap peluang dan potensi yang dapat dikembangkan.
        Memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber potensial
Artinya disini diharapkan kepada bagaimana sumberdaya aparatur yang dalam hal ini adalah pegawai negeri untuk bagaimana memberikan pelayanan dan kinerja yang betanggung jawab agar bagaimana dapat mencerminkan tata pemerintahan yang baik, dalam hal ini pegawai tidak hanya menunggu apa kemudian langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya tersebut namun bagaimana para pegawai tersebut nantinya dapat mengambil peluang tersendiri untuk bagaimana memciptakan sebuah terobosan-terobosan yang dapat memperbaiki kualitasnya atau kinerjanya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.




KESIMPULAN
       
Dari beberapa paparan yang dapat saya ungkapkan diatas dapat kita ambil sebuah kesimpulan yakni bagaimana akan pentingnya sumberdaya aparatur yang dalam hal ini adalah pegawai negeri untuk bagaimana memperbaiki kinerjanya misalnya mulai dari perekrutan pegawai baru, seleksi, penetapan dan pelatihan setelah dan sebelum menjadi pegawai  yang selama ini dipandang dalam masyarakat sangat rendah karena  kualitas pelayanan, kineja dan profesionalisme yang masih kurang dan terkesan setelah menjadi pegawai mereka tambah malas . banyak masyarakat yang mengeluhkan akan hal ini. Sehingga aparatur pemerintahan ini selalu mendapatkan kritikan , karena inilah para pegawai diharapkan untuk nantinya dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Good Governance, dan ada beberapa hal yang menjadi kunci  perubahan sumberdaya aparatur antaralain:
Ø  Besarnya political will/government will secara konsisten, sungguh-sungguh, dan serius dalam pemberantasan KKN serta perubahan mind-set;
Ø  Meningkatnya kesamaan persepsi dalam tujuan, pola tindak serta rencana;
Ø  Memanfaatkan teknologi informasi (e-gov, e-procurement) dalam pemberantasan KKN;
Ø  Adanya kesepakatan penerapan single identity number (SIN);
Ø  Pembaharuan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih;
Ø  Penataan criminal justice system.
Artinya dalam hal ini tidak hanya pemerintah tapi aparaturnya yang dalam hal ini adalah pegawai negeri haruslah sudah siap dan benar-benar bersungguh-sungguh untuk merubah kinerjanya dalam berbagai aspek, dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama yakni penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik bersih dari unsur KKN.


DAFTAR PUSTAKA
<                 Albrow Martin,1989, Birokrasi; Terjemahan M. Rusli Karim dan Totok    Daryanto, Yogyakarta: Tiara Wacana.

<                 Bratakusumah, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PT. Gramedia, Jakarta. 2002.

<                 Dwiyanto, Agus, dkk. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gajah Mada Press, Yogyakarta. 2006.

<                 Ife, Jim. 1995, Commutity Development, creating community alternatives Visions analisis and practices, Australia : Logman Inc.

<                 Suhendra.2006, Peran Birokrasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat, bandung : Tria Kencana.

<                 Saiful H. Djarot, Manajemen Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Penataan Kelembagaan di Pemerintah.

<                 Teguh Sulistiyani, Ambar. 2004, Memahami Good Governance Dalam Prespektif Sumberdaya Manusia.

Referensi Lain:
<        http://www.foxitsoftware.com, diakses 28 Desember 2010
<                 www.badilag.net/.../OPTIMALISASI%20PELAYANAN%20PUBLIK. Diakses 28 desember 2010.

.
<                 www.dailybust.com/.../administrasi-pembangunan-dalam-kualitas-sumber-daya-manusia - Diakses 2 Januari 2011.

<                 mardoto.wordpress.com/.../suara-mahasiswa-003-mengkritisi-clean-and-good-governance-di-indonesia/ Diakses 3 Januari 2011

   










1 komentar:

  1. Assalamu'alaykum.....boleh minta soft copy materi diatas yah??klo boleh ni alamat emailku abdulmubarak.azis@gmail.com

    BalasHapus